Musik-Indonesia Raya

Sabtu, 29 Agustus 2015

Diplomasi Syahrir

Ketika Syahrir mengumumkan kabinetnya, 15 November 1945, Letnan Gubernur Jendral van Mook mengirim kawat kepada Menteri Urusan Tanah Jajahan (Minister of Overseas Territories, Overzeese Gebiedsdelen), J.H.A. Logemann, yang berkantor di Den Haag: "Mereka sendiri [Sjahrir dan Kabinetnya] dan bukan Soekarno yang bertanggung jawab atas jalannya keadaan". Logemann sendiri berbicara pada siaran radio BBC tanggal 28 November 1945, "Mereka bukan kolaborator seperti Soekarno, presiden mereka, kita tidak akan pernah dapat berurusan dengan Dr Soekarno, kita akan berunding dengan Sjahrir". Tanggal 6 Maret 1946 kepada van Mook, Logemann bahkan menulis bahwa Soekarno adalah persona non grata.
Pihak Republik Indonesia memiliki alasan politis untuk mengubah sistem pemerintahan dari Presidensiil menjadi Parlementer, karena seminggu sebelum perubahan pemerintahan itu, Den Haag mengumumkan dasar rencananya. Ir Soekarno menolak hal ini, sebaliknya Sjahrir mengumumkan pada tanggal 4 Desember 1945 bahwa pemerintahnya menerima tawaran ini dengan syarat pengakuan Belanda atas Republik Indonesia.
Tanggal 10 Februari 1946, pemerintah Belanda membuat pernyataan memperinci tentang politiknya dan menawarkan mendiskusikannya dengan wakil-wakil Republik yang diberi kuasa. Tujuannya hendak mendirikan persemakmuran Indonesia, yang terdiri dari daerah-daerah dengan bermacam-macam tingkat pemerintahan sendiri, dan untuk menciptakan warga negara Indonesia bagi semua orang yang dilahirkan di sana. Masalah dalam negeri akan dihadapi dengan suatu parlemen yang dipilih secara demokratis dan orang-orang Indonesia akan merupakan mayoritas. Kementerian akan disesuaikan dengan parlemen tetapi akan dikepalai oleh wakil kerajaan. Daerah-daerah yang bermacam-macam di Indonesia yang dihubungkan bersama-sama dalam suatu susunan federasi dan persemakmuran akan menjadi rekan (partner) dalam Kerajaan Belanda, serta akan mendukung permohonan keanggotaan Indonesia dalam organisasi PBB.
Pada bulan April dan Mei 1946, Sjahrir mengepalai delegasi kecil Indonesia yang pergi berunding dengan pemerintah Belanda di Hoge Veluwe. Lagi, ia menjelaskan bahwa titik tolak perundingan haruslah berupa pengakuan atas Republik sebagai negara berdaulat. Atas dasar itu Indonesia baru mau berhubungan erat dengan Kerajaan Belanda dan akan bekerja sama dalam segala bidang. Karena itu Pemerintah Belanda menawarkan suatu kompromi yaitu: "mau mengakui Republik sebagai salah satu unit negara federasi yang akan dibentuk sesuai dengan Deklarasi 10 Februari".
Sebagai tambahan ditawarkan untuk mengakui pemerintahan de facto Republik atas bagian Jawa dan Madura yang belum berada di bawah perlindungan pasukan Sekutu. Karena Sjahrir tidak dapat menerima syarat-syarat ini, konferensi itu bubar dan ia bersama teman-temannya kembali pulang.
Tanggal 17 Juni 1946Sjahrir mengirimkan surat rahasia kepada van Mook, menganjurkan bahwa mungkin perundingan yang sungguh-sungguh dapat dimulai kembali. Dalam surat Sjahrir yang khusus ini, ada penerimaan yang samar-samar tentang gagasan van Mook mengenai masa peralihan sebelum kemerdekaan penuh diberikan kepada Indonesia; ada pula nada yang lebih samar-samar lagi tentang kemungkinan Indonenesia menyetujui federasi Indonesia - bekas Hindia Belanda dibagi menjadi berbagai negara merdeka dengan kemungkinan hanya Republik sebagai bagian paling penting. Sebagai kemungkinan dasar untuk kompromi, hal ini dibahas beberapa kali sebelumnya, dan semua tokoh politik utama Republik mengetahui hal ini.
Tanggal 17 Juni 1946, sesudah Sjahrir mengirimkan surat rahasianya kepada van Mook, surat itu dibocorkan kepada pers oleh surat kabar di Negeri Belanda. Pada tanggal 24 Juni 1946van Mook mengirim kawat ke Den Haag: "menurut sumber-sumber yang dapat dipercaya, usul balasan (yakni surat Sjahrir) tidak disetujui oleh Soekarno dan ketika dia bertemu dengannya, dia marah. Tidak jelas, apa arah yang akan diambil oleh amarah itu". Pada waktu yang sama, surat kabar Indonesia menuntut dijelaskan desas-desus tentang Sjahrir bersedia menerima pengakuan de facto Republik Indonesia terbatas pada Jawa dan Sumatra.

Awal Kemerdekaan Indonesia


Kekalahan Jepang terhadap Sekutu dalam Perang Asia Timur Raya telah mambuka jalan bagi tercapainya kemerdekaan Indonesia. Pemerintah pendudukan Jepang akhirnya mengambil keputusan untuk memberikan kemerdekaan bagi Indonesia dengan jalan membentuk BPUPKI dan PPKI. Keputusan Pemerintah Jepang ini disambut dengan penuh semangat oleh bangsa Indonesia.
1.      Pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
Pada tanggal 1 Maret 1945, pendudukan Jepang mengumumkan pembentukan BPUPKI. Tujuannya adalah mempelajari dan menyelidiki hal-hal penting yang berhubungan dengan pembentukan Negara Indonesia merdeka. BPUPKI diresmikan pada tanggal 8 Mei 1945 dan mulia bekerja keras mempersiapkan hal-hal yang berkaitan dengan Indonesia merdeka. Dalam sidangnya, badan ini mulai merumuskan UUD negara yang dimulai dengan persoalan dasar negara.
Sidang pertama BPUPKI dilaksanakan pada tanggal 29 April 1945. Dalam sidang ini, terdapat tiga tokoh yang mengemukakan gagasannya tentang dasar negara yaitu Moh. Yamin, Supomo, dan Soekarno. Sidang pertama tidak menghasilkan suatu keputusan. Namun sebelum masa reses, BPUPKI membentuk suatu panitia kecil yang bertugas menampung saran, usul dan konsep-konsep yang diberikan. Kemudian  panitia kecil ini membentuk  Panitia Sembilan yang beranggotakan 9 orang. Panitia Sembilan berhasil merumuskan dasar negara yang diberi nama Jakarta Charter.
Sidang kedua dimulai tanggal 10 Juni 1945. Sidang ini membahas rancangan UUD termasuk pembukaannya. Pada sidang kedua ini dibentuk Panitia Perancang UUD yang dikenal oleh Supomo. Hasil sidang kedua BPUPKI adalah rancangan UUD.
2.      Pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
Setelah dianggap menyelesaikan tugasnya, BPUPKI dibubarkan. Kemudian pada tanggal 7 Agustus 1945 dibentuk PPKI untuk melanjutkan tugas BPUPKI. PPKI dipimpin oleh Soekarno dengan wakilnya Moh. Hatta dan penasihatnya Ahmad Soebarjo. Badan ini diresmikan pada 9 Agustus di Dalat, oleh Jenderal Terauchi selaku Panglima Armada Jepang untuk Asia Tenggara.
Dalam rangka pelantikan, Soekarno, Moh. Hatta, dan Radjiman Widyodiningrat diundang ke Dalat. Disana Jenderal Terauchi kembali menegaskan untuk memberikan kemerdekaan kepada Indonesia. Selain itu, Jenderal Terauchi juga menegaskan bahwa para anggota PPKI diizinkan melakukan kegiatannya menurut pendapat dan kesanggupan bangsa Indonesia sendiri. Namun, mereka diwajibkan memperhatikan hal-hal berikut:
a.       Syarat Pertama untuk mencapai kemerdekaan Indonesia adalah menyelesaikan perang yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia. Oleh karena itu, bangsa Indonesia harus mengerahkan tenaga sebesar-besarnya dan bersama-sama dengan Pemerintah Jepang meneruskan perjuangan untuk memperoleh kemenangan dalam Perang Asia Timur Raya.
b.      Negara Indonesia merupakan anggota Lingkungan Kemakmuran Bersama di Asia Timur Raya. Oleh karena itu, cita-cita bangsa Indonesia harus disesuaikan dengan cita-cita pemerintahan Jepang yang bersemangat Hakko Ichiu.