Kekalahan Jepang terhadap Sekutu dalam Perang Asia Timur Raya telah mambuka jalan bagi tercapainya kemerdekaan Indonesia. Pemerintah pendudukan Jepang akhirnya mengambil keputusan untuk memberikan kemerdekaan bagi Indonesia dengan jalan membentuk BPUPKI dan PPKI. Keputusan Pemerintah Jepang ini disambut dengan penuh semangat oleh bangsa Indonesia.
1. Pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
Pada tanggal 1 Maret 1945, pendudukan Jepang mengumumkan pembentukan BPUPKI. Tujuannya adalah mempelajari dan menyelidiki hal-hal penting yang berhubungan dengan pembentukan Negara Indonesia merdeka. BPUPKI diresmikan pada tanggal 8 Mei 1945 dan mulia bekerja keras mempersiapkan hal-hal yang berkaitan dengan Indonesia merdeka. Dalam sidangnya, badan ini mulai merumuskan UUD negara yang dimulai dengan persoalan dasar negara.
Sidang pertama BPUPKI dilaksanakan pada tanggal 29 April 1945. Dalam sidang ini, terdapat tiga tokoh yang mengemukakan gagasannya tentang dasar negara yaitu Moh. Yamin, Supomo, dan Soekarno. Sidang pertama tidak menghasilkan suatu keputusan. Namun sebelum masa reses, BPUPKI membentuk suatu panitia kecil yang bertugas menampung saran, usul dan konsep-konsep yang diberikan. Kemudian panitia kecil ini membentuk Panitia Sembilan yang beranggotakan 9 orang. Panitia Sembilan berhasil merumuskan dasar negara yang diberi nama Jakarta Charter.
Sidang kedua dimulai tanggal 10 Juni 1945. Sidang ini membahas rancangan UUD termasuk pembukaannya. Pada sidang kedua ini dibentuk Panitia Perancang UUD yang dikenal oleh Supomo. Hasil sidang kedua BPUPKI adalah rancangan UUD.
2. Pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
Setelah dianggap menyelesaikan tugasnya, BPUPKI dibubarkan. Kemudian pada tanggal 7 Agustus 1945 dibentuk PPKI untuk melanjutkan tugas BPUPKI. PPKI dipimpin oleh Soekarno dengan wakilnya Moh. Hatta dan penasihatnya Ahmad Soebarjo. Badan ini diresmikan pada 9 Agustus di Dalat, oleh Jenderal Terauchi selaku Panglima Armada Jepang untuk Asia Tenggara.
Dalam rangka pelantikan, Soekarno, Moh. Hatta, dan Radjiman Widyodiningrat diundang ke Dalat. Disana Jenderal Terauchi kembali menegaskan untuk memberikan kemerdekaan kepada Indonesia. Selain itu, Jenderal Terauchi juga menegaskan bahwa para anggota PPKI diizinkan melakukan kegiatannya menurut pendapat dan kesanggupan bangsa Indonesia sendiri. Namun, mereka diwajibkan memperhatikan hal-hal berikut:
a. Syarat Pertama untuk mencapai kemerdekaan Indonesia adalah menyelesaikan perang yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia. Oleh karena itu, bangsa Indonesia harus mengerahkan tenaga sebesar-besarnya dan bersama-sama dengan Pemerintah Jepang meneruskan perjuangan untuk memperoleh kemenangan dalam Perang Asia Timur Raya.
b. Negara Indonesia merupakan anggota Lingkungan Kemakmuran Bersama di Asia Timur Raya. Oleh karena itu, cita-cita bangsa Indonesia harus disesuaikan dengan cita-cita pemerintahan Jepang yang bersemangat Hakko Ichiu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar